Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Saja Syarat KPR Rumah Subsidi Pemerintah?

Properti termasuk rumah memiliki nilai yang terus meningkat setiap tahunnya. Keadaan tersebut tentu menjadi penghalang bagi kaum menengah ke bawah untuk memiliki hunian pribadi.

Namun Anda tak perlu khawatir, karena pemerintah memiliki program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi khusus masyarakat menengah ke bawah.

Adanya program KPR bersubsidi tentu menjadi angin segar bagi Anda yang ingin memiliki hunian dengan penghasilan terbatas. Meski solusi lain pun seperti menggunakan pinjaman dari https://kreditcepat.co.id dapat Anda pilih.

Lalu, apa saja syarat KPR rumah subsidi pemerintah? Berikut penjelasannya:

Syarat Program KPR Bersubsidi Pemerintah

Syarat Program KPR Bersubsidi Pemerintah

Pada umumnya terdapat dua jenis kredit cicilan rumah, yakni KPR subsidi dan KPR komersil. Perbedaan rumah subsidi dan komersil terletak pada bunga cicilan.

KPR perumahan subsidi menawarkan cicilan ringan dengan bunga flat atau sama sepanjang masa cicilan. Pemerintah memberikan subsidi atas bunga cicilan sehingga masyarakat dengan pendapatan terbatas memiliki kesempatan untuk memiliki hunian tetap.

Jika Anda tertarik untuk mengikuti program tersebut, sebaiknya Anda cermati terlebih dahulu syarat KPR rumah subsidi pemerintah.

Status Kewarganegaraan

Syarat pertama yang harus Anda penuhi sebelum mengajukan KPR bersubsidi adalah kewarganegaraan. Hanya WNI yang menetap di Indonesia yang boleh mengikuti program rumah bersubsidi.

Syarat Usia

Program rumah bersubsidi mensyaratkan minimum usia 21 tahun atau sudah menikah. Selain itu Anda pun harus memperhatikan jangka waktu cicilan.

KPR bersubsidi memiliki maksimal usia saat pelunasan, yakni 55 tahun bagi karyawan, atau berusia 65 tahun bagi wiraswasta saat cicilan lunas.

Memenuhi Syarat Nilai Pendapatan

KPR bersubsidi menyasar masyarakat ke bawah hingga menengah. Karenanya terdapat range pendapatan bulanan yang mensyaratkan layak atau tidaknya Anda mengikuti program rumah subsidi ini.

Hanya masyarakat dengan pendapatan maksimal 4 juta hingga 7 juta Rupiah saja yang berhak mengikuti KPR bersubsidi.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah calon peserta adalah pekerja/karyawan atau wiraswastawan yang telah membuka usaha minimal selama 1 tahun.

Belum Memiliki Rumah Pribadi

Tidak diperbolehkan mengajukan KPR bersubsidi jika Anda telah memiliki rumah pribadi.
Belum pernah Mengikuti Program KPR Subsidi

Program KPR hanya dapat diikuti satu kali oleh satu NIK. Anda tidak berhak mendapatkan subsidi jika pernah terdaftar dalam program KPR bersubsidi sebelumnya.

Memiliki Dokumen Pendukung Pengajuan Persyaratan KPR Rumah Subsidi

Melengkapi dokumen pengajuan syarat KPR bersubsidi, mulai dari dokumen identitas seperti KK, KTP hingga akta lahir untuk mendukung pembuktian syarat usia serta kewarganegaraan.

Selain itu untuk dokumen pendukung penghasilan Anda memerlukan surat keterangan penghasilan, NPWP, SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) serta PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi.

Memiliki rumah adalah impian bagi setiap orang. Adanya KPR Subsidi tentu memperbesar peluang bagi kaum menengah ke bawah untuk memiliki hunian pribadi. Jika tidak memenuhi syarat penerima program KPR bersubsidi, Anda tetap dapat mewujudkan mimpi memiliki hunian nyaman dengan mengajukan kredit ke https://kreditcepat.co.id.

Posting Komentar untuk "Apa Saja Syarat KPR Rumah Subsidi Pemerintah?"